SIP BNN KOTA TANGERANG
Sistem Informasi Pelayanan (SIP) adalah Aplikasi Layanan Online untuk mempermudah masyarakat mengakses dan menggunakan layanan yang disediakan oleh BNN Kota Tangerang. Layanan yang tersedia diantaranya Layanan Sosialisasi P4GN, Layanan Deteksi Dini, Layanan Rawat Jalan dan Layanan Magang / Penelitian.
VISI
“Menjadi lembaga yang profesional, tangguh, dan terpercaya dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika”
Misi
- Mengembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan.
- Mengoptimalisasi sumberdaya dalam penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
- Melaksanaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara komprehensif.
- Memberantas peredaran gelap narkotika secara profesional.
LAYANAN KAMI
Sosialisasi P4GN
Layanan sosialisasi P4GN adalah memberikan informasi dan edukasi P4GN kepada seluruh masyarakat. Informasi dan Edukasi P4GN ini merupakan salah satu rencana aksi nasional P4GN yang harus dijalankan oleh seluruh stakeholder dari mulai tingkat pemerintahan daerah sampai ke pemerintahan desa/kelurahan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020.
Rawat Jalan
Layanan Rawat jalan adalah layanan program rehabilitasi yang berlangsung di rumah atau di tempat tinggal masing-masing. Proses ini akan berlaku untuk para korban ketergantungan narkoba yang tingkat ketergantungannya masih ringan atau sedang. Metode rehabilitasi rawat jalan ada berbagai tahapan yang menyesuaikan tingkat intensitas berbeda dan berbagai layanan. Secara umum lebih fokus pada konseling, pendidikan dan menyediakan kelompok dukungan supaya lebih cepat pulih dari ketergantungan narkoba.
Praktek Kerja dan Penelitian
Layanan Praktek Kerja adalah layanan untuk magang kerja selama 2-6 bulan di lingkungan BNN Kota Tangerang. Layanan Penelitian yaitu layanan observasi mahasiswa melalui riset / wawancara yang dilakukan di BNN Kota Tangerang. Saat ini semua layanan ini mengikuti kurikulum Merdeka.
Deteksi Dini
Layanan Deteksi dini adalah : kegiatan screening atau deteksi dini yang bertujuan menjaring penyalahguna narkotika melalui pemeriksa urine seseorang dengan menggunakan alat test narkoba 6 atau 7 parameter. Permohonan layanan ini dapat berasal dari Instansi Pemerintah, swasta, maupun lingkungan masyarakat. Deteksi dini melalui test urine merupakan salah satu rencana aksi nasional P4GN yang harus dijalankan oleh seluruh stakeholder dari mulai tingkat pemerintahan daerah sampai ke pemerintahan desa/kelurahan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020